TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi JDIH Kabupaten Lombok Utara

TUGAS DAN FUNGSI

KELOMPOK SUBSTANSI DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA



Ringkasan Tugas     : Menyiapkan Pengoordinasian Penyusunan Rencana, Pelaksanaan Dan Pengendalian, Pemantauan Dan Evaluasi Serta Pelaporan Pada Kelompok Substansi Dokumentasi Dan Informasi.


Uraian Tugas


a.    Melaksanakan Inventarisasi Dan Dokumentasi Produk Hukum Daerah Dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya;

b.    Menghimpun Serta Mengolah Data Dan Informasi Sebagai Bahan Dalam Rangka Pembentukan Kebijakan Daerah;

c.    Melaksanakan Pengelolaan Dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum;

d.    Memberikan Pelayanan Administrasi Informasi Dan Publikasi Produk Hukum;


Fungsi :


a.    Pelaksanaan Inventarisasi Dan Dokumentasi Produk Hukum Daerah Dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya;

b.    Penghimpunan Serta Pengolahan Data Dan Informasi Sebagai Bahan Dalam Rangka Pembentukan Kebijakan Daerah;

c.    Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum;

d.    Pemberian Pelayanan Administrasi Informasi Dan Publikasi Produk Hukum;




Polling Pelayanan Website JDIH Kabupaten Lombok Utara

KRITIK DAN SARAN

Statistik Pengunjung

Hari ini : 10
Bulan Ini : 220
Tahun ini : 1082
Total : 3557
Logo
©2022 Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
\